Gadaikan Mobil Kredit, Lelaki Ini Masuk Bui
Hukum & Kriminal

Gadaikan Mobil Kredit, Lelaki Ini Masuk Bui

Purwokerto, (semarang.sorot.co) – Lelaki RT harus berurusan dengan hukum, setelah mengadaikan mobil yang dikreditnya tanpa sepengathuan pihak leasing dan tidak membayar angsuran. Warga Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) itu pun harus mendekam di sel tahanan Purwokerto.

Kasus ini berawal saat RT mengajukan kredit mobil New Fortuner ke perusahaan leasing Astra Credit Companies (ACC) Cabang Purwokerto dengan tenor selama 30 bulan. Hingga angsuran ke 11 berjalan lancar, namun menginjak angsuran ke 12 macet. Karena tidak ada kabarnya, pihak leasing ingin menariknya, tetapi mobl itu sudah tidak ada.

Kemudian melakukan penulusuran, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. Sehingga pihak leasing melaporkan hal itu ke polisi. Mendapat laporan kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap RT.

Kasus itu pun berlanjut ke sidang pengadilan dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt.

Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Cabang Purwokerto, Hendra Lesmana mengatakan selama masa kredit, meski terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing, untuk angsuran tetap melakt kepada debitur,

Untuk itu, bila ada masalah selama masa kredit, menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan.

Jika itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami,'' kata Hendra dalam keterangan terulisnya, Jumat (10/6/2022).