
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Pati
Pati, (semarang.sorot.co) - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (18/5/2022). Polisi juga menetapkan 12 orang tersangka. Polri sendiri hingga Mei 2022 telah mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk pengungkapan kasus di Pati ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Margorejo, Pati, Jateng. Hasil pengembangan terungkap TKP kedua dan Ketiga di Jalan Juwana-Pucakwangi, Dukuhmulyo, Jakenan, Pati.
Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) dan 12 orang tersangka,” katanya saat ungkap kasus di Pati Jateng, Selasa siang (24/5/2022).
Agus Andrianto mejelaskan dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal s ampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut. 
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
" Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," jelasnya.
Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp.5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 perliternya. Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya.
" Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," terangnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.
" Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," paparnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 milyar.
General Manager Pertamina Jateng Dwi Puji Ariestya memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Untuk itu akan terus berkoordinasi dengan Polri guna mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan terus akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.(ris)