
Jaga Kenyamanan Ramadhan, Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Petasan dan Perang Sarung
Semarang, (semarang.sorot.co) – Polda Jateng dan jajaran di bulan Ramadhan 1443 H /2022 M, bertekad meminimalisir gangguan kamtibmas, sehingga kegiatan masyarakat berjalan lancar, sejuk dan nyaman. Termasuk melakukan cipta kondisi agar toleransi antar umat beragama di masyarakat semakin meningkat. Polda Jateng pun menghimbau warga masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal positif
" Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/04/2022).
Jajaran Polda Jateng sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan soal petasan dan perang sarung. 
''Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung,
" jelasnya.
Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus, Sabtu (9/4/2022) serta menyita sebanyak 32,4 kilogram (kg) obat mercon siap pakai.
Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160 riby per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,'' paparnya.
Iqbal menjelaskan petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.
" Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Sedangkan perang sarung, masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari. Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa.
Contohnya aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, yang meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, Minggu (10/4/2022) dini hari. Berawal dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia.
Soal fenomena perang sarung, Polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan hal ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.
" Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," paparnya..
Pihaknya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di bulan Ramadhan bisa dihilangkan atau diminimalisir.
" Bila ada yang mengetahui pelanggaran petasan atau mercon serta aksi perang sarung, silahkan melaporkan ke polisi terdekat," harapnya.